Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 43 Tahun 2022

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RKPD Tahun 2023 memuat: a. rancangan kerangka ekonomi daerah; b. prioritas pembangunan daerah; c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu (satu) tahun; dan d. kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19). Selain muatan sebagaimana dimaksud di atas, RKPD juga memuat penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 43 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
06 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2022
Tanggal Berlaku
06 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 43
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 233 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan