RKPD Tahun 2023 memuat: a. rancangan kerangka ekonomi daerah; b. prioritas pembangunan daerah; c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu (satu) tahun; dan d. kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19). Selain muatan sebagaimana dimaksud di atas, RKPD juga memuat penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat