Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 41 Tahun 2022

Pedoman Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pedoman penatausahaan persediaan, meliputi: a. Klasifikasi Persediaan b. Kodefikasi Persediaan c. Pihak-pihak yang terkait dalam penatausahaan Persediaan d. Perolehan Persediaan e. Pemeriksaan dan Penerimaan Persediaan f. Pemeliharaan dan Pengamanan Persediaan g. Penyaluran/Pendistribusian Persediaan h. Pemeriksaan Fisik Persediaan (Stock Opname) i. Penilaian Persediaan j. Penghapusan Persediaan k. Pelaporan Persediaan; dan l. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Persediaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
27 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2022
Tanggal Berlaku
27 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 41
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan