Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 40 Tahun 2022

Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.SATUAN BIAYA HONORARIUM. 2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI. 3.SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR. 4.SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT. 5.SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS. 6.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN. 7.SATUAN BIAYA BELANJA BARANG DAN JASA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 40 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
28 November 2022
Tanggal Pengundangan
28 November 2022
Tanggal Berlaku
28 November 2022
Sumber
BD Kab. Luwu Utara 2022 No.40
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan