PERTANGGUNGJAWABAN-PELAKSANAAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-DAN-BELANJA-DAERAH-KABUPATEN-SINJAI-TAHUN-ANGGARAN-2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Sinjai 2022 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (1) huruf d dan Pasal 150 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas dan menyetujui Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005;PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;Kep. Gub Sulawesi Selatan Nomor 1711 /VII/ tahun 2021; Perda Nomor 3 Tahun 2013;Perda Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 25 Tahun 2019; Perda Nomor 12 tahun 2017; Perda Nomor 2 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019;Perda Nomor 4 Tahun 2020; Perda Nomor 8 Tahun 2021; Perda Nomor 3 Tahun 2020.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
- Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- 13 Pasal (10 hlm.) dan VIII Lampiran
|