Mengatur Standar Satuan Harga Barang yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran belanja Daerah dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak dapat dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen harga perkiraan sendiri b. untuk harga barang yang tidak dapat direncanakan serta barang hasil tempahan, dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran belanja Daerah ditetapkan sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan dan dilaksanakan dengan mempedomani harga pasar dan atau aturan lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat