Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 37 Tahun 2022

Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur Standar Satuan Harga Barang yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran belanja Daerah dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak dapat dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen harga perkiraan sendiri b. untuk harga barang yang tidak dapat direncanakan serta barang hasil tempahan, dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran belanja Daerah ditetapkan sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan dan dilaksanakan dengan mempedomani harga pasar dan atau aturan lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 37 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
13 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2022
Tanggal Berlaku
13 Mei 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 37
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan