TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022:
- UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
PP No. 16 Tahun 2022
Permedagri No. 77 Tahun 2020
Perda Kab. Pasaman No. 10 Tahun 2021
Perbup Pasaman No. 47 Tahun 2021
- Mengatur Mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
- 10
|