Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2021

Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Luwu Tahun 2021-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II AZAS DAN PRINSIP BAB III RUANG LINGKUP BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN BAB V KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH BAB VI KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN BAB VII ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH BAB VIII RENCANA PENGEMBANGAN PERWILAYAHAN PARIWISATA BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN BAB X LARANGAN BAB XI PELAKSANAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Luwu Tahun 2021-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tanggal Berlaku
29 Desember 2021
Sumber
https://jdih.luwukab.go.id/
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 166 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan