Ruang lingkup penyelenggaraan Huntara Korban Bencana Alam meliputi: a. Penyelenggara Huntara: b. Pembangunan Huntara, c. Pembiayaan Huntara, d. Peran Serta Pemberi Bantuan dan Masyarakat: e. Penyerahan: f. Pengawasan, g. Larangan, dan h. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat