Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 32 Tahun 2022

Penyelenggaraan Hunian Sementara untuk Korban Bencana Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup penyelenggaraan Huntara Korban Bencana Alam meliputi: a. Penyelenggara Huntara: b. Pembangunan Huntara, c. Pembiayaan Huntara, d. Peran Serta Pemberi Bantuan dan Masyarakat: e. Penyerahan: f. Pengawasan, g. Larangan, dan h. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Hunian Sementara untuk Korban Bencana Alam
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
11 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2022
Tanggal Berlaku
11 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 32
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan