Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 29 Tahun 2022

Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergeseran Anggaran mendahului Perubahan Kedua APBD Tahun Anggaran 2022 semula berjumlah Rp.1.090.924.914.752,- bertambah sejumlah Rp.6.421.452.258,- sehingga menjadi Rp.1.097.346.367.010,-

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pergeseran Anggaran Mendahului Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
23 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2022
Tanggal Berlaku
23 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2022 Nomor 29
Subjek
APBD - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan