ENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Thn 2021/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DAN TATA CARA PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), ayat (7) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan ketentuan mengenai Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 6 Tahun 2021
- KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PENGALOKASIAN; TATA CARA PERHITUNGAN; PENYALURAN; PENGGUNAAN; PELAPORAN; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
- 7hlmn
|