JAMINAN-SOSIAL-KETENAGAKERJAAN-BAGI-PEGAWAI-BUKAN-APARATUR-SIPIL-NEGARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kab. Luwu Utara 2022 No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai bukan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- Bahwa kepesertaan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pemerintah secara umum telah diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sehubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pemerintah perlu dilakukan pengaturan dalam regulasi tersendiri.
- UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 13 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 85 Tahun 2013; PP Nomor 86 Tahun 2013; PP Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 82 Tahun 2019; Perpres Nomor 109 Tahun 2013; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 13 tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021; . Perbup. Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2020.
- BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II RUANG LINGKUP.
BAB III KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN.
BAB IV PENDAFTARAN PESERTA.
BAB V PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN.
BAB VI KOORDINASI.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
- -
- VIII Bab, 12 Pasal (8 Hlm.)
|