Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2022

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai bukan Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN. BAB IV PENDAFTARAN PESERTA. BAB V PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN. BAB VI KOORDINASI. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 33 Tahun 2022 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai bukan Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2022
Sumber
BD Kab. Luwu Utara 2022 No.33
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 96 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan