BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Thn 2021/No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN BIAYA KEGIATAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN JAMINAN PERSALINAN YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS
NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan dan mutu pelayanan khususnya upaya kesehatan promotif dan preventif, telah dianggarkan dukungan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan kegiatan nonfisik di wilayah kerja Kabupaten Labuhanbatu Selatan; dan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 perlu diatur besaran biaya bantuan operasional kegiatan kesehatan dan jaminan persalinan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 1 Tahun 2021
- KETENTUAN UMUM; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
- 5 hlmn
|