BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Thn 2021/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BELANJA YANG BERSIFAT WAJIB PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK: |
- sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya; dan sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pengeluaran sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk
belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 45 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9
Tahun 2016
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; BELANJA BERSIFAT MENGIKAT DAN BELANJA BERSIFAT WAJIB; PENGGUNAAN BELANJA; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
- 5 hlmn
|