RKPD Tahun 2023 merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Ketiga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, dan RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah dalam upaya mencapai target tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2023. Sistematika Dokumen RKPD Tahun 2023. Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2023 sebagai dasar penyusunan APBD, PPAS dan RAPBD. Perangkat Daerah membuat Laporan Kinerja Semester dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masingmasing program. Bappelitbangda menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2023 dan hasil pembahasan bersama DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat