Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2022

Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RKPD Tahun 2023 merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Ketiga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, dengan memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, dan RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah dalam upaya mencapai target tujuan dan sasaran pembangunan tahun 2023. Sistematika Dokumen RKPD Tahun 2023. Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2023 sebagai dasar penyusunan APBD, PPAS dan RAPBD. Perangkat Daerah membuat Laporan Kinerja Semester dan Tahunan atas pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masingmasing program. Bappelitbangda menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah Tahun 2023 dan hasil pembahasan bersama DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
04 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2022
Tanggal Berlaku
04 Juli 2022
Sumber
BD Kab. Luwu Utara 2022 No.30
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 168 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan