Peraturan walikota ini mengatur tentang pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah kota payakumbuh. Pelaksanaan KSWP Pusat dimaksudkan untuk: a. mengkonfirmasi validitas NPWP; dan b. mengkonfirmasi status kepatuhan pelaporan SPT Pajak Penghasilan (dua) tahun terakhir. Pelaksanaan KSWP Daerah dimaksudkan untuk: a. mengkonfirmasi validitas NPWPD;, dan b. mengkonfirmasi status kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerahnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat