Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 36 Tahun 2022

PEDOMAN PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. BAB I: PENDAHULUAN; b. BAB II: NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; c. BAB III: DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK; d. BAB IV: WILAYAH PEMUNGUTAN; e. BAB V: MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH; f. BAB VI: TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK; g. BAB VII: KEBERATAN DAN BANDING; h. BAB VIII: PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK ; i. BAB IX: KADALUWARSA; j. BAB X: INSENTIF PEMUNGUTAN; k. BAB XI: PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN; l. BAB XII: KETENTUAN UMUM.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Nomor 36 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
04 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2022
Tanggal Berlaku
04 Juli 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BONE 2022 Nomor ......
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 98 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan