RENCANA-STRATEGIS-PERANGKAT-DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2022/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018-2023
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah diubahnya Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Indragiri Hilir Tahun 2018-2023 melalui Peraturan
Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2022
tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun
2018-2023, perlu dilakukan perubahan terhadap
Rencana Startegis Perangkat Daerah Tahun 2018-
2023
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Undang-Undang Nomor &6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 26
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 16 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10
Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2
Tahun 2022;
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
|