Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2022

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP. BAB III PENETAPAN BESARAN TPP. BAB IV KRITERIA PEMBERIAN TPP. BAB V PENILAIAN DAN PENGURANGAN TPP. BAB VI KETENTUAN JAM KERJA PEGAWAI. BAB VII MEKANISME PEMBAYARAN TPP. BAB VIII PENANGGUHAN PEMBERIAN TPP. BAB IX TPP TAMBAHAN BAGI PEJABAT PELAKSANA TUGAS DAN PEJABAT PELAKSANA HARIAN BAB X MONITORING DAN EVALUASI. BAB XI ALOKASI ANGGARAN. BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
21 April 2022
Tanggal Pengundangan
21 April 2022
Tanggal Berlaku
21 April 2022
Sumber
BD Kab. Luwu Utara 2022 No.21
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan