Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2022

PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH. BAB III PENETAPAN POLA HUBUNGAN KOMUNIKASI SANDI ANTAR PERANGKAT DAERAH. BAB IV PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN. BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEKNIS. BAB VI PENDANAAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
18 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2022
Tanggal Berlaku
18 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 9
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 107 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan