ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalama rangka meninggkatkan kualiatas penduduk di Daerah, perlu dilakuakan penataan laju pertumbuhan penduduk melalaui sistem perencanaan kependudukan berupa Grand Design Pembangunan Kependudukan;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan perlu dilaksasnakan Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Pusat secara terkoordinasi, terintergrasi, dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan dengan mengikut sertakan peran masyarakat;
c. Bahwa berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapakan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Grand design Pembangunan Kependudukan Tahun 2021-2045;
- 1. Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesian Nomor 3019) sebagaimana tekah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 6401);
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Lembaran Negara Republik Indonesia 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N0mor 4674) Sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
9. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun2019 tentang Pekerjaan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5397);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5063) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependududkan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
13. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonseia Nomor (5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
14. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
15. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemaerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 4 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6757);
16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 206 tentang Penyandang Disabilitas (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
17. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6775);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluaraga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 24 tahu 23 Tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 23 tahu 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
21. Peraturan Presiden Nomor 153 tahun 2014 Tentang Grand Design Pembangunan Kependududkan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 310);
22. Peraturan Menteri Dalama Negeri Nomor 67 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
23. Peraturan Menteri Pemeberdayaan Perempauan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 189);
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008-2028 (Lemabaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tamabahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 314);
- a. BAB I: PENDAHULUAN;
b. BAB II: KONDISI GEOGRAFIS DAN KEWILAYAHAN;
c. BAB III: KONDISI KEPENDUDUKAN SAAT INI;
d. BAB IV: KONDISI 5 (LIMA) PILAR KEPENDUDUKAN YANG DIINGINKAN;
e. BAB V: TUJUAN SASARAN, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2021;
f. BAB VI PENUTUP.
|