Peraturan Walikota ini membahas mengenai keanggotaan Pralenan dengan keanggotaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Honorer Daerah yang ditujukan untuk memberikan santunan duka kepada anggota Pralenan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat