ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan kedayagunaan Dana Desa
dalam rangka mendorong kemampuan keuangan Desa
guna membiayai program Pemerintahan Desa yang
menjadi Prioritas Penggunaan Dana Desa perlu disusun
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa
Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang
Pengelolaan Dana Desa, Bupati menetapkan Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Kabupaten
Pekalongan Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Kegiatan Dana Desa Kabupaten Pekalongan Tahun
Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021,Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6
Tahun 2021, Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 55 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 57 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 60 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 43 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 63 Tahun 2021
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengalokasian dana desa, tahapan dan persyaratan penyaluran, prioritas penggunaan dana desa, pengelolaan dana desa, mekanisme penghentian dan pemotongan dana desa dan ketentuan penutup
|