TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD No. 2020/46, LL Kota Sorong: 61 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Pasal 84 ayat (1), Pasal 100 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Sorong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diu-bah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
- Lamp 2 hlm
|