KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SORONG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. No. 2020/9, LL Kab Sorong: 15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sorong, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Sorong Nomor 37 Tahun 2017 tentang kedudukan susunan Organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong (Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2017 Nomor 37) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|