Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022

Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Tambahan Penghasilan Pegawai Bab IV Sasaran Tambahan Penghasilan Bab V Besaran Tambahan Penghasilan Bab VI Pembayaran Tambahan Penghasilan Bab VII Penghentian Tambahan Penghasilan Bab VIII Kepatuhan dalam Program Pemberantasan Korupsi Bab IX Pembiayaan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.43
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 4944 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

  2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 109 Tahun 2008 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Dan Kondisi Kerja Bagi Para Pejabat Dan Pegawai Di Kantor Perwakilan Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah

  3. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Tempat Bertugas Dan Kondisi kerja Bagi Para Pejabat Dan Pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Kelet Provinsi Jawa Tengah;

  4. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Khusus Pada Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

  5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Khusus Pada Unit Pelaksana Teknis Derah Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Yang Menangani Lanjut Usia, Tuna Susila dan Disabilitas Mental/Psikotik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan