Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 55 Tahun 2022

Remunerasi Pejabat Pengelola Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan Dan Peternakan Yang Berasal Dari Profesional Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai pedoman yang jelas guna perhitungan dan pembayaran remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan pegawai Pusyankeswannak, alokasi anggaran remunerasi, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 55 Tahun 2022 tentang Remunerasi Pejabat Pengelola Dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan Dan Peternakan Yang Berasal Dari Profesional Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 September 2022
Tanggal Pengundangan
30 September 2022
Tanggal Berlaku
30 September 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72029
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1071 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan