Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2022

Peraturan Internal Korporasi/Institusi (Corporate By Laws) Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Tata Kelola Manajemen Bab V Dewan Pengawas Bab VI Direksi Bab VII Komite Bab VIII Satuan Pemeriksaan Internal Bab IX Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Bab X Pengelolaan Keuangan Bab XI Ketentuan Lain-Lain Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2022 tentang Peraturan Internal Korporasi/Institusi (Corporate By Laws) Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
19 September 2022
Tanggal Pengundangan
19 September 2022
Tanggal Berlaku
19 September 2022
Sumber
BD.2022/NO.29
Subjek
KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 233 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2014 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Provinsi Jawa Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan