evaluasi akuntabilitas kinerja
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2022/NO.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 23 Tahun 2016 sebagaimana dimaksud
pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Evaluasi AKIP
Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2016 dicabut.
- 25 hlm
|