Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 51 Tahun 2021

Tata Cara Penganggaran Dan Pelaksanaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kriteria Belanja Yang Pembayarannya Melampaui Tahun Anggaran, BAB III Tata Cara Penganggaran Dan Pelaksanaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran, BAB IV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 51 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran Dan Pelaksanaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
24 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2021
Tanggal Berlaku
24 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.50
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan