Peraturan Gubernur ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kriteria Belanja Yang Pembayarannya Melampaui Tahun Anggaran, BAB III Tata Cara Penganggaran Dan Pelaksanaan Belanja Yang Melampaui Tahun Anggaran, BAB IV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat