Meteri pokok: Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. antisipasi dini; b. pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. penanggulangan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika;d. pendampingan dan advokasi; e. rehabilitasi; f. kerja sama dan kemitraan; g. pembinaan dan pengawasan; h. pelaporan; i. pendanaan; j. partisipasi masyarakat; k. penghargaan; dan l. sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat