Peraturan Walikota ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Pen Galokasian ADG, BAB III Rincian ADG, BAB IV Tata Cara Penyaluran ADG, BAB V Penggunaan ADG, BAB VI Laporan Realisasi Penggunaan ADG, BAB VII Penundaan Penyaluran ADG, BAB VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat