Ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 16 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan: a. Peraturan Bupati Malang Nomor 171 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 152 Seri D); b. Peraturan Bupati Malang Nomor 194 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 176 Seri D); dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat