Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 25 Tahun 2022

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang No 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 16 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan: a. Peraturan Bupati Malang Nomor 171 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 152 Seri D); b. Peraturan Bupati Malang Nomor 194 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Malang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Desa (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020 Nomor 176 Seri D); dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang No 24 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kepanjen
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
18 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
18 Agustus 2022
Sumber
BD Kabupaten Malang Tahun 2022 No 25 Seri D; https://jdih.malangkab.go.id/sites/default/files/produk-hukum2/PERBUP%2025%20TAHUN%202022_0.pdf
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1078 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan