Peraturan Gubernur ini mengatur tentang BHP retribusi tera, tera ulang, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, kalibrasi alat ukur serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus, besaranya BHP retribusi, alokasi BHP, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat