Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, BAB III Penghasilan tetap Geuchik dan Perangkat Gampong, BAB IV Tunjangan Keuchik dan perangkat Gampong, BAB V Keuchik, Penjabat Keuchik Dan Perangkat Gampong Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil, BAB VI Ketentuan Pembayaran, BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat