Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2007

Pemberian Bagi Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah atas Pembelian Kayu melalui Penjualan Langsung dan Penjualan Dengan Perjanjian dari PT. Perhutani (Persero) Unit 1 Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang BHP sumbangan pihak ketiga kepada daerah atas pembelian kayu, besarnya BHP sumbangan, aloksi BHP sumbangan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pemberian Bagi Hasil Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah atas Pembelian Kayu melalui Penjualan Langsung dan Penjualan Dengan Perjanjian dari PT. Perhutani (Persero) Unit 1 Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
11 April 2007
Tanggal Pengundangan
13 April 2007
Tanggal Berlaku
02 Januari 2007
Sumber
BD.2007/No.28
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan