Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi ; Tempat penyelenggaraan jenis usaha karaoke dan Pemandu Karaoke; Tahapan pendaftaran usaha pariwisata; Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja di bidang Kepariwisataan dan Sertifikasi Usaha atas Produk, Pelayanan dan Pengelolaan Usaha Pariwisata; dan Peran serta Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat