Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Bangunan Gedung , Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup 3.Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan 4.Persyaratan Bangunan 5.Penyelenggaraan Bangunan Gedung 6.Tim Ahli Bangunan 7.Pengawasan Dan Pengendalian 8.Sanksi 9.Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat