Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 48 Tahun 2013

Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud pemberian penghargaan kepada SKPD yang berprestasi pada PERBUP ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada SKPD yang berprestasi dalam hal kedisiplinan, pengelolaan keuangan Daerah, mekanisme kepegawaian, keterserapan anggaran, kesesuaian perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Tata Naskah Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2013
Sumber
BD.2013/529
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 129 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan