PROTAP - GURU - KEPALA SEKOLAH - DINAS PENDIDIKAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2013/505
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Seleksi dan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati
ABSTRAK: |
- bahwa dalam upaya untuk mendapatkan Kepala Taman Kanak-Kanak dan Kepala Sekolah yang berkompeten dalam peningkatan mutu pendidikan perlu dilaksanakan seleksi; bahwa Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2012 tentang Prosedur Tetap Seleksi dan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012 Nomor 521) perlu disesuaikan dengan perkembangan Sistem Pendidikan Nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
- PERBUP ini mengatur mengenai Prosedur Tetap (Protap) Seleksi dan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
- Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2012 dicabut
- 10 hal
|