Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penerapan Standar Pelayanan Minimal;Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;Pengehitungan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal;Pelaporan;Pembinaan dan Pengawasan;Pendanaan;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat