STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2013/441
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan tanggap darurat bencana di wilayah kabupaten Pati secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, perlu adanya penentuan status keadaan darurat bencana secara cepat dan tepat; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Penetapan status darurat bencana untuk skala kabupaten dilakukan oleh bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2012
- PERBUP ini mengatur mengenai Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana; Identifikasi Bencana; Pembinaan Dan Pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2013.
- Peraturan Bupati Pati Nomor 13 Tahun 2010 dicabut
- 14 hal
|