Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2007

Pemberian Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang BHPP bahan bakar kendaraan bermotor,besarannya BHPP, alokasi BHPP, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pemberian Bagi Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
05 April 2007
Tanggal Pengundangan
09 April 2007
Tanggal Berlaku
02 Januari 2007
Sumber
BD.2007/No.26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 174 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan