ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka berperan serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter bangsa dan akhlak mulia, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, dan Pemerintah Kabupaten Pati mempunyai kewajiban membina dan mengembangkan Pendidikan Karakter bagi masyarakat sehingga dihasilkan keluaran pendidikan yang memiiki karakter yang baik; bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Masyarakat; bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; bahwa Karakter adalah watak, tabiat, akhlak, atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai kebajikan (virtues) yang diyakini dan digunakan sebagai landasan untuk cara pandang, berpikir, bersikap, dan bertindak, yang dilandasi oleh nilai-nilai berdasarkan norma, agama, kebudayaan, hukum, adat-istiadat, dan estetika;
bahwa pendidikan karakter adalah upaya yang terencana untuk menjadikan peserta didik mengenal, peduli, dan menginternalisasi nilai-nilai sehingga peserta
didik berperilaku sebagai insan kamil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e maka Bupati perlu menyusun Peraturan tentang Peraturan Pelaksanaan Pendidikan Karakter di Kabupaten Pati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Bupati ini bermaksud untuk mengatur pelaksanaan Pendidikan Karakter di semua jenjang Pendidikan dan untuk mewujudkan Daerah yang berkarakter.
|