Peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara pencairan penyertaan modal Pemkab Merauke yang berupa uang pada perusahaan umum daerah Kab. Merauke dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup dari peraturan ini adalah penyertaan modal, pencairan penyertaan modal, dan pertanggungjawaban pencairan penyertaan modal. Penyertaan modal ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berkenan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kelayakan usaha berdasarkan tingkat kesehatan BUMD. Diatur mengenai persyaratan pencairan, tata cara pencairan, dan pertanggungjawaban pencairan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat