Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 88 Tahun 2021

Tata Cara Pencairan Pernyataan Modal Pemerintah Kabupaten Merauke Yang Berupa Uang Pada Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Merauke

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara pencairan penyertaan modal Pemkab Merauke yang berupa uang pada perusahaan umum daerah Kab. Merauke dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup dari peraturan ini adalah penyertaan modal, pencairan penyertaan modal, dan pertanggungjawaban pencairan penyertaan modal. Penyertaan modal ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berkenan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kelayakan usaha berdasarkan tingkat kesehatan BUMD. Diatur mengenai persyaratan pencairan, tata cara pencairan, dan pertanggungjawaban pencairan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 88 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencairan Pernyataan Modal Pemerintah Kabupaten Merauke Yang Berupa Uang Pada Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Merauke
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Merauke
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Merauke
Tanggal Penetapan
02 September 2021
Tanggal Pengundangan
02 September 2021
Tanggal Berlaku
02 September 2021
Sumber
BD 2022 (88): 10 hlm
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Merauke
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan