retribusi-tempat-penginapan-pesanggrahan-villa
1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1999/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditindaklanguts dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1999 tentang Ruang Ling- kup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat 11. maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pesanggrahan Colo Milk dan/atau Di bawah. Penguasaan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus perlu digant
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut. di atas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pesanggrahan Colo Milik dan/atau Di bawah Penguasaan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus:
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
- Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat Penginapan /Pesanggrahan/Villa milik dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1999.
- 15 Halaman
|