Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2013

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 39 Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bupati Pati Nomor 39 Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pati

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 39 Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
18 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2013
Tanggal Berlaku
18 Januari 2013
Sumber
BD.2013/7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 135 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pati No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 39 Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pati

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan