PERBUP ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan APBD Kab. Pati Tahun Anggara 2013. Bupati selaku Kepala Pemerintah Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah, yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan pengelolaan Keuangan Daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat