Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kawasan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Jenis Kendaraan;wilayah Pengoperasian;Persyaratan Keselamatan;Sewa;Pengawasan dan Pengendalian;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat