BANTUAN KEUANGAN - PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA - PEDESAAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.2012/581
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 41 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pati kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Sarana Prasarana Pedesaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pembangunan sarana prasarana pedesaaan, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 41 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pati kepada Pemerintah Desa Untuk Pembangunan Sarana Prasarans Pedesaan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 41 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pati kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Sarana
Prasarana Pedesaaan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Nomor 41 Tahun 2012
- PERBUP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Bupati Pati Nomor 41 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pati kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Sarana Prasarana Pedesaaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
- Peraturan Bupati Pati Nomor 41 Tahun 2012 diubah
- 6 hal
|