KRITERIA PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya;
b. bahwa pertimbangan kompetensi jabatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya perlu ditetapkan kriterianya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
- 1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 12 Tahun 2019
5. Perpres No. 16 Tahun 2018
6. Perpres No. 33 Tahun 2020
7. Permendagri No. 8 Tahun 1970
8. Permendagri No. 77 Tahun 2020
- Peraturan ini mengatur mengenai Kriteria Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
- 7
|